Pages

Maandag 17 Junie 2013

20% Saja Helm di Pasaran BerStandar SNI



http://gambar.co/wp-content/uploads/2012/11/Helm-motor-unik-iron-man.jpg

Jakarta - Pasar motor yang membesar dalam beberapa tahun terakhir membawa efek positif bagi industri pendukungnya, termasuk industri helm. Namun sayang, 80 persen dari helm yang terpajang di toko helm adalah helm-helm di bawah standar SNI.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Johanes Cokrodiharjo memaparkan kalau sebagian besar terpajang di toko tidak sesuai dengan standar keselamatan yang ada. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati.

"Angka pasti memang tidak diketahui, tapi sekitar 70-80 persen dari helm yang terdisplay di toko itu tidak sesuai standar SNI yang sebenarnya," jelasnya pada detikOto.

Namun begitu, edukasi yang dilakukan produsen helm dan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sedikit banyak telah membuahkan hasil. "Sebab, konsumen jadi lebih pintar dan berani bawel," cetusnya.

"Mayoritas masyarakat, 60 persen-lah itu sudah mengerti merek. Mereka sudah tidak berani pakai merek sembarangan, apalagi helm kan bukan barnag yang dibeli tiap hari, tapi bisa setahun sekali. Kalau beda harga hanya puluhan ribu, mereka pasti memilih merek yang pasti," lugasnya.

Aturan penggunaan helm SNI ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.


sumber | iniunic.blogspot.com | http://oto.detik.com/otofokus/read/2013/06/17/151115/2275707/1208/gawat-80-helm-di-pasaran-tidak-standar-sni?991101mainnews


total komentar : | apa komentar kamu ?

Artikel Terkait

KOTAK KOMENTAR



Powered By WizardRSS.com | RFID Wallet Blocking Cards

eri K Purba 17 Jun, 2013


-
Source: http://iniunic.blogspot.com/2013/06/20-saja-helm-di-pasaran-berstandar-sni.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Download 20% Saja Helm di Pasaran BerStandar SNI

0 komentar:

Plaas 'n opmerking