Jakarta - Untuk memperluas basis penerimaan pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenakan pajak penghasilan 1% kepada pelaku usaha menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pedagang-pedagang di ITC akan disasar. Kenapa?Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, banyak pedagang di ITC dengan tempat usaha tetap ternyata mempunyai penghasilan yang cukup
-
Source: http://iniunic.blogspot.com/2013/06/yang-punya-kios-di-tanah-abang-mangga.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
eri K Purba 07 Jun, 2013
-
Source: http://iniunic.blogspot.com/2013/06/yang-punya-kios-di-tanah-abang-mangga.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Plaas 'n opmerking