Pages

Maandag 17 Junie 2013

Ingin Capres RI 2014, Tapi Diperiksa Polisi

Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Farhat Abbas pada Selasa 18 Juni 2013, terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar, yang dilaporkan narapidana kasus narkotika bernama Alung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, Farhat sedianya diperiksa pada tanggal 11 Juni 2013 lalu. Namun Farhat meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap dirinya ke penyidik.

"Yang bersangkutan minta waktu untuk reschedule tanggal 18 Juni," kata Daniel saat berbincang dengan detikcom, Minggu (16/6/2013).

Daniel melanjutkan, Farhat mangkir dari pemeriksaan pertamanya pada tanggal 11 Juni dengan alasan tertentu. Mengingat status Farhat yang belum dinaikkan menjadi tersangka, penyidik memberikan toleransi kepadanya untuk penjadwalan ulang.

"Karena kapasitasnya sebagai saksi dan berikan alasannya yang wajar. Alasannya dia ada kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya pada tanggal 11 Juni," kata Daniel lagi.

Sementara itu, Daniel menegaskan, status hukum Farhat dalam kasus itu, masih sebagai saksi. Pihaknya belum bisa memastikan apakah Farhat akan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.

Farhat sendiri mengaku telah berdamai dan akan mengembalikan uang Rp5 miliar milik Alung, agar perkaranya tidak sampai ke meja hijau. Mengenai hal itu, Daniel menjawab, "Itu tidak ranah kami,".

Daniel sendiri menyatakan, bahwa kasus tersebut masih diproses hingga saat ini. Kemudian, saat ditanya apakah kasus itu bisa dihentikan, bilamana Alung mencabut laporan, Daniel juga belum bisa memastikannya.

"Itu kita lihat nanti dalam proses pemeriksaan," tutup Daniel.

Farhat dilaporkan Alung atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar. Uang tersebut, sedianya disediakan Alung agar mendapat keringanan hukuman, seperti yang dijanjikan Farhat.

Saat ini, Alung merupakan narapidana di LP Wanita Tangerang. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Alung dengan hukuman mati atas kepemilikan sejumlah narkotika. Farhat kemudian menjanjikan Alung mendapatkan keringanan hukuman hingga 10 tahun penjara dengan jalan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, MA (Mahkamah Agung) justru menyatakan bahwa tidak ada PK kedua.



Powered By WizardRSS.com | RFID Wallet Blocking Cards

eri K Purba 17 Jun, 2013


-
Source: http://iniunic.blogspot.com/2013/06/ingin-capres-ri-2014-tapi-diperiksa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Download Ingin Capres RI 2014, Tapi Diperiksa Polisi

0 komentar:

Plaas 'n opmerking