![]() |
| ilustrasi |
Pernikahan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Pernikahan tahun 1974. Sama seperti pernikahan dengan pria Indonesia, ada syarat yang harus dipenuhi seperti: persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun dan lain-lain. Lebih lengkapnya tercantum dalam pasal 6 UU Pernikahan tahun 1974.
Surat-surat
Berbagai surat tentunya harus dipersiapkan ketika akan dinikahi pria asing. Minta calon suami untuk melengkapi surat-surat dari negara asalnya. Ia harus memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa dia bisa menikah dan akan menikah dengan WNI, dari instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu ada juga berbagai hal yang harus dilampirkan:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat Keterangan tidak sedang dalam status kawin;atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
- Akte Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Selain calon suami, Anda pun juga perlu mempersiapkan beberapa hal seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi Anda untuk melangsungkan pernikahan.
Setelah berbagai surat dan data sudah Anda dan calon suami lengkapi, calon mempelai bisa meminta Surat Keterangan dari pegawai pencatatan pernikahan masing-masing pihak. Sesuai dengan pasal 60 ayat 3 Undang-undang Pernikahan, Surat Keterangan ini berisi pernyataan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan pernikahan. Jika petugas pencatat menolak memberikan surat keterangan, maka calon mempelai dapat meminta pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan. Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, pernikahan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi.
Pencatatan & Legalisir Kutipan Akta Pernikahan
Berdasarkan pasal 61 ayat 1 UU Pernikahan Tahun 1974, pencatatan pernikahan harus dilakukan untuk mendapatkan Kutipan Akta Pernikahan (buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Jika Anda beragama Islam, pencatatan dilakukan pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang non muslim, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
Setelah Kutipan Akta Pernikahan didapat, Anda harus melakukan legalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri. Kutipan Akta Pernikahan ini juga harus didaftarkan di kedutaan negara asal suami. Dengan adanya legalisasi ini, pernikahan Anda dan suami sah dan diterima secara internasiunal baik menurut hukum di Indonesia dan negara suami.
Menikah di Luar Negeri
Kalau Anda dan suami yang berkewarganegaraan asing menikah di luar Indonesia, pernikahan tersebut harus didaftarkan paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlansung. Jika tidak didaftarkan maka pernikahan tersebut belum diakui hukum Indonesia. Surat bukti pernikahan tersebut kemudian didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal Anda di sini.
sumber | iniunic.blogspot.com | http://wolipop.detik.com/read/2013/05/24/075933/2254642/854/ketahui-berbagai-prosedur-yang-harus-diurus-ketika-menikah-dengan-pria-asing?w992201835
total komentar :
![]() |
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: 'You Say What You Like, Because They Like What You Say' - http://www.medialens.org/index.php/alerts/alert-archive/alerts-2013/731-you-say-what-you-like-because-they-like-what-you-say.html
eri K Purba 24 May, 2013
-
Source: http://iniunic.blogspot.com/2013/05/susahnya-kawin-dengan-pasangan-luar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



0 komentar:
Plaas 'n opmerking