Mobil Daihatsu Terios bernopol B 1605 ZFC milik Pemkot Jambi parkir di depan balai kota, Jalan Margonda Raya, Selasa (18/6/2013). Petugas Dinas Perhubungan langsung menggemboknya.
Iqbal Oktaviansyah, anggota rombongan PNS Jambi, protes. Dirinya bersama 5 orang rekannya tak menyangka jika mobil dinas yang digunakannya akan diperlakukan seperti itu.
"Tadi kami sedang rapat di dalam. Karena enggak boleh bawa masuk mobil ke dalam area Pemkot Depok, ya kami terpaksa parkir di pinggir jalan," ujar Iqbal pada wartawan di depan balai kota.
Dua petugas Dishub yang menggembok mobil itu bingung. Pasalnya, mereka harus menjalankan tugas. Di lain pihak, mereka tak mengetahui bila mobil tersebut adalah milik tamu dinas.
"Kita yang di lapangan yang dilema," keluhnya Riko petugas Dishub sambil melepas gembok.
Dalam menerapkan ODNC, Pemkot Depom tak hanya memasang rambu-rambu larangan parkir, tapi juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggarnya, yakni digembok, diderek paksa hingga didenda sebesar Rp 500 ribu.
Kebijakan yang digagas Walikota Nurmahmudi Ismail ini diambil untuk melakukan penghematan BBM dan pengurangan dampak polusi udara. Kebijakan yang jatuh tiap hari Selasa itu berlaku wajib untuk lingkungan pemkot.
sumber | iniunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/06/18/185748/2277254/10/langgar-odnc-mobil-rombongan-pemkot-jambi-digembok-dishub-depok
total komentar :
KOTAK KOMENTAR
eri K Purba 18 Jun, 2013
-
Source: http://iniunic.blogspot.com/2013/06/kocak-tapi-patut-dicontoh-kepada-dishub.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Plaas 'n opmerking